Bidang Partisipasi Masyarakat

 

FIKTOR ISOGA,S.Sos (Kepala Bidang Partisipasi Masyarakat)

  1. Menyusun rencana kerja Seksi berdasarkan Renstra, RKPD, dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasionalSeksi berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja;
  4. Melaksanakan pembentukan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang pengembangan partisipasi organisasi masyarakat;
  5. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, distribusi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang pengembangan pengembangan partisipasi organisasi masyarakat;
  6. Melaksanakan penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga pengembangan partisipasi masyarakat;
  7. Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing, dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya;
  8. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  9. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan;
  10. Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  11. Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan;
  13. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan;
  14. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Scroll to Top