Kemen PPPA Perkuat Kapasitas SDM Layanan melalui Pemahaman Konvensi Hak Anak dan Standar LPKRA
Siaran Pers Nomor:B-410/SETMEN/HM/02.04/9/2026 Jakarta (9/9) – Pemerintah Indonesia terus memperkuat pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak anak dalam penyelenggaraan layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) melalui penerapan Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PPPA Nomor 83 Tahun 2025. Sejalan dengan




