LAYANAN PENGADUAN

Layanan Pengaduan Perempuan dan Anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kaimana menyediakan layanan pengaduan sebagai salah satu bentuk upaya memberikan akses informasi, perlindungan, dan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, maupun kondisi lain yang membutuhkan perlindungan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai akses dan mekanisme pengaduan secara lebih mudah dan terarah.

Akses Pengaduan yang Mudah

Untuk mempermudah masyarakat memperoleh layanan, DPPPA Kabupaten Kaimana memanfaatkan media sosial sebagai sarana informasi, edukasi, dan akses awal pengaduan. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan pengaduan melalui media sosial resmi DPPPA serta menghubungi WhatsApp Pengaduan 0823-7454-1023. Pemanfaatan media sosial diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui jenis layanan, kontak pengaduan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika membutuhkan bantuan.

Bagaimana Proses Pengaduan?

Pengaduan yang diterima akan diarahkan melalui tahapan pelayanan yang terstruktur, mulai dari penerimaan pengaduan, pemberian respons awal, verifikasi informasi, asesmen kebutuhan, koordinasi atau rujukan kepada layanan terkait, hingga tindak lanjut dan pemantauan. Mekanisme ini bertujuan agar setiap pengaduan dapat ditangani sesuai kondisi, kebutuhan korban, dan kewenangan yang berlaku.

Kerahasiaan dan Perlindungan Data

DPPPA Kabupaten Kaimana mengutamakan keamanan dan kerahasiaan informasi yang disampaikan dalam proses pengaduan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, nomor telepon, identitas, maupun informasi pribadi korban melalui media sosial. Informasi yang berkaitan dengan pengaduan perlu disampaikan melalui kanal resmi agar dapat ditangani secara tepat dan tetap memperhatikan perlindungan data serta kepentingan terbaik korban.

Bersama Melindungi Perempuan dan Anak

Keberanian untuk melapor merupakan salah satu langkah untuk memperoleh akses terhadap perlindungan dan bantuan. Jika Anda mengalami, mengetahui, atau menjadi pihak yang membutuhkan informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan ragu untuk menghubungi DPPPA Kabupaten Kaimana melalui WhatsApp Pengaduan 0823-7454-1023 atau kanal media sosial resmi DPPPA. SAPA DPPPA hadir untuk memberikan akses layanan yang mudah, ramah, rahasia, aman, dan terarah.

Scroll to Top