
Siaran Pers Nomor:B-410/SETMEN/HM/02.04/9/2026
Jakarta (9/9) – Pemerintah Indonesia terus memperkuat pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak anak dalam penyelenggaraan layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) melalui penerapan Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PPPA Nomor 83 Tahun 2025. Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyedia layanan AMPK melalui Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) dan LPKRA.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kemen PPPA, Susanti menyampaikan anak merupakan pemegang hak yang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, maupun layanan yang menyangkut dirinya.
“Anak bukan sekadar penerima manfaat dari suatu layanan, tetapi merupakan pemegang hak yang harus dihormati, dipenuhi, dan dilindungi. Karena itu, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan dan tindakan yang menyangkut anak,” ujar Susanti, pada Senin (7/9).
Susanti menjelaskan prinsip KHA perlu diwujudkan dalam seluruh proses penyelenggaraan layanan, mulai dari cara berkomunikasi dan berinteraksi dengan anak, asesmen, pengambilan keputusan, penanganan kasus, hingga proses pemulihan. Hal tersebut membutuhkan SDM yang tidak hanya memahami hak anak, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten dalam setiap proses pelayanan.
“Lembaga penyedia layanan yang ramah anak tidak hanya ditentukan oleh sarana dan prasarana, tetapi juga oleh SDM yang memahami, menghormati, dan mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam setiap tugasnya. Karena itu, penguatan kapasitas SDM menjadi bagian penting agar standar LPKRA dapat diterapkan secara nyata dalam pelayanan,” tegas Susanti.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Magnaka Psikologi, Brata Manggala menekankan pemahaman KHA perlu diikuti dengan penguatan sistem pencegahan dan perlindungan anak di lembaga penyedia layanan. Menurutnya, kerentanan anak dalam proses tumbuh kembang menuntut setiap lingkungan layanan untuk mampu mengantisipasi risiko dan memastikan keamanan anak.
“Bicara KHA berarti bicara tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak. Anak secara fisik masih lemah dan bergantung pada orang dewasa, secara psikologis rentan dan belum matang, serta masih berada dalam proses perkembangan. Karena itu, perlindungan anak di lembaga bukan hanya soal penanganan ketika kekerasan sudah terjadi, tetapi bagaimana menurunkan potensi risiko kekerasan dan meningkatkan kapasitas lembaga untuk mencegahnya sejak awal,” ujar Brata.
Brata menjelaskan sistem perlindungan anak perlu didukung kebijakan perlindungan anak, focal point atau penanggung jawab, pelatihan KHA dan keterampilan berinteraksi dengan anak, kode etik, serta mekanisme pelaporan. Lembaga juga perlu melakukan asesmen risiko terhadap tiga aspek, yaitu orang atau staf, tempat dan fasilitas, serta proses pelayanan, untuk menentukan langkah mitigasi yang sesuai.
“Dari asesmen tersebut, lembaga dapat menentukan langkah mitigasi, seperti meningkatkan kapasitas staf, memperkuat kebijakan, melakukan supervisi, dan memastikan mekanisme pelaporan berjalan dengan aman. Dengan begitu, perlindungan anak tidak berhenti sebagai komitmen, tetapi menjadi sistem dan budaya yang benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan layanan,” pungkas Brata.
Bimbingan Teknis KHA dan LPKRA dilaksanakan selama dua hari pada 7-8 September 2026 dan diikuti oleh perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta lembaga penyedia layanan bagi AMPK. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai substansi Konvensi Hak Anak serta mendorong penerapan prinsip-prinsip KHA dalam penyelenggaraan layanan bagi AMPK.
Implementasi Konvensi Hak Anak dalam penyelenggaraan layanan bagi AMPK diwujudkan melalui penerapan Standar LPKRA. Standar ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan prinsip-prinsip KHA tidak hanya dipahami, tetapi juga diterapkan dalam tata kelola dan penyelenggaraan layanan yang aman, ramah, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Untuk mendorong penerapan standar tersebut secara berkelanjutan, lembaga penyedia layanan AMPK juga didorong untuk mengenali kondisi dan kesiapan lembaganya melalui penilaian mandiri. Penilaian mandiri dilakukan sebagai bagian dari upaya lembaga untuk mengidentifikasi aspek yang telah terpenuhi, aspek yang masih perlu diperkuat, serta langkah perbaikan yang dapat dilakukan sesuai dengan Standar LPKRA sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PPPA Nomor 83 Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, Kemen PPPA mendorong penguatan kapasitas SDM dan tata kelola lembaga penyedia layanan agar mampu menghadirkan layanan yang aman, responsif, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan anak. Penerapan Standar LPKRA diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan setiap anak yang memerlukan perlindungan khusus memperoleh layanan yang menghormati hak, martabat, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk memperkuat dan mengembangkan kapasitas lembaga penyedia layanan AMPK, baik lembaga yang telah mendapatkan Standar LPKRA maupun lembaga yang masih dalam proses pemenuhan standar, Kemen PPPA juga meluncurkan Channel WhatsApp “Ruang Berlian LPKRA”.
Ruang Berlian LPKRA menjadi media komunikasi dan berbagi informasi bagi lembaga penyedia layanan untuk mengakses berbagai informasi seputar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak, termasuk informasi dan pembelajaran yang dapat mendukung penguatan tata kelola serta peningkatan kualitas layanan bagi AMPK. Kehadiran kanal ini diharapkan dapat memperkuat jejaring antarlembaga sekaligus mendorong proses pembelajaran dan perbaikan yang dilakukan secara berkelanjutan.

