DPPPA Kaimana

Search
Close this search box.

Bidang Kesetaraan Gender

 

JAHRA WANIA, S.Sos (Kepala Bidang Kesetaraan GENDER)

  1. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana.
  2. Mengoordinasikan penyusunan   kebijakan umum dan teknis Bidangberdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektivitas kinerja.
  4. Mengoordinasikan penelaahan, pengkajian dan meneliti berbagai Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Administrasi lainnya agar dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bidang;
  5. Mengoordinasikan internal maupun eksternal dengan Aparat Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan Instansi Vertikal lainnya terkait dengan pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan serta menyikapi setiap permasalahan yang dihadapi;
  6. Menyelia pelaksanaan tugas Bidangdengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas.;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
  8. Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Bidang agar dapat berjalan efisien dan efektif;
  9. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi;
  10. Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier.;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah di bidang ketugasan.;
  12. Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan.;
  13. Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Scroll to Top