DPPPA Kaimana

Search
Close this search box.

Sekretariat

WANDA E SONY, S.Sos, M.M (SEKRETARIS)

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan sub bagian umum dan kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan, serta keuangan;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan, serta keuangan;
  3. pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan aset, Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan, serta keuangan;
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kesekretariatan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

1) Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut :

  1. Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas dan Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
  3. Mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup sekretariat;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup sekretariat;
  5. Merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan dibidang umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
  7. Melaporkan dan memberi saran kepada atasan terkait capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi;
  8. Melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meliputi kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak (PHA) serta perlindungan khusus anak;
  9. Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kualitas Hidup Perempuan;
  10. Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  11. Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Data dan Informasi;
  12. Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pembinaan pada kesekretariatan agar tercipta sinkronisasi kebijakan penyelenggaraan tugas lingkup Dinas;
  13. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sekretariat, dan Kepala Bidang dalam lingkup Dinas;
  14. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Scroll to Top