
OLIVIA H. ENGELIN, S.STP, M.A (Kepala Dinas)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan Administrasi Dinas urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Rincian tugas sebagaimana dimaksud di atas Sebagai berikut :
- Menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Renstra Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah;
- Merumuskan program kerja sesuai Renstra Dinas, serta mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup dinas;
- Membina Kepala Sekretariat dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
- Mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana,tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
- Memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
- Melaporkan dan memberi saran kepada atasan terkait capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi;
- Melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meliputi kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak (PHA) serta perlindungan khusus anak;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kualitas Hidup Perempuan;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Data dan Informasi;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pembinaan pada kesekretariatan agar tercipta sinkronisasi kebijakan penyelenggaraan tugas lingkup Dinas;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sekretariat, dan Kepala Bidang dalam lingkup Dinas;
- Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.