DPPPA Kaimana

Search
Close this search box.

DPPPA GENCARKAN SOSIALISASI HUKUM ANTI KEKERASAN DI DISTRIK BURUWAY

‘’Sosialisasi Advokasi UU No. 23 Tahun 2004 Dan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO’’

DP3Akaimana Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus digencarkan. Pada tanggal 29 hingga 30 September 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten kaimana lewat Bidang Perlindungan Hak Perempuan mengadakan Sosialisasi Advokasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di dua kampung, yaitu Kampung Edor dan Kampung Yarona, Distrik Buruway.

Kegiatan dua hari ini berfokus pada penguatan pemahaman hukum di masyarakat. Materi inti sosialisasi dibawakan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) PHP DP3A, Ibu Ramina Furu S.Sos M.M, dengan mengangkat tema advokasi dua undang-undang yang sangat relevan : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya perempuan dan anak, mengerti betul hak-hak mereka dan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan. Pengetahuan ini adalah langkah awal perlindungan diri dan keluarga,” ujar Kabid PHP DP3A dalam sesi penyampaian materi.

Kabid PHP Bersama Staf DP3A Kabupaten Kaimana Memberikan Sambutan

Kegiatan sosialisasi ini di buka langsung oleh masing-masing Kepala Kampung antaralain kampung Yarona dan Kampung Edor sekaligus mendapat sambutan positif dari Masyarakat.

Kepala Kampung Yarona Zakheus waroy, menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat yang hadir dapat memanfaatkan momen ini dengan baik. Beliau menekankan pentingnya pengetahuan hukum. “Saya berharap setiap masyarakat tidak hanya hadir, tetapi betul-betul mengikuti dan memahami setiap hukum yang disampaikan. Dengan mengerti hukum, kita bisa melindungi keluarga dan kampung kita dari tindak kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Edor Abdul Karim Suban, mengapresiasi inisiatif dari DP3A dan berharap kegiatan semacam ini dapat menjadi agenda rutin. “Kami sangat mengharapkan kegiatan sosialisasi hukum seperti ini dapat dilaksanakan setiap tahun. Ini penting agar pengetahuan masyarakat terus diperbarui, sehingga kita semua boleh mengerti dan paham tentang pencegahan kekerasan,” pinta beliau.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Distrik Buruway semakin meningkat, menjadi modal penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan dalam rumah tangga, dan terhindar dari ancaman perdagangan orang. (gmw)

Share

Scroll to Top