KEMENPPPA: Orang Tua Seharusnya Melindungi Anak, Bukan Sebagai Pelaku Kekerasan
Siaran Pers Nomor: B-372/SETMEN/HM.02.04/09/2023 Jakarta (26/09) – Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 ayat 11 telah dengan jelas menyebutkan kuasa asuh atau kewajiban para orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya. Namun, disayangkan […]
KEMENPPPA: Orang Tua Seharusnya Melindungi Anak, Bukan Sebagai Pelaku Kekerasan Read More »
