Kaimana (4 September 2023) – Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu pemaksaan atau peramapasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi didepan umum atau dalam kehidupan pribadi ( Pasal 1, Deklarasi Penghapusan kekerasan terhadap Perempuan 1993) selain itu kekerasan terhadap perempuan juga yaitu setiap tindakan kekerasan berdasarkan gender yang menyebabkan atau dapat menyebabkan kerugian atau penderitaan fisik,seksual, psikologis terhadap perempuan, termasuk ancaman untuk melaksanakan tindakan tersebut dalam kehidupan masyarakat dan pribadi (Beijing Platform of Action No.113). Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi dalam setiap waktu, segala tempat, (Lokus) dan mungkin saja setiap aktor pelaku yang tidak dikenal (asing), atau bahkan ada yang dikenal sekalipun.
Begitu juga dengan kekerasan terhadap Anak,dimana kekerasan yang terjadi pada anak dampak psikologisnya akan ada dengan rasa trauma yang berkepanjangan dapat berujung panik dan depresi hal ini juga bisa saja memicu timbulnya pikiran-pikaran dan prilaku negatif, seperti penyalahgunaan Alkohol, narkoba, hingga pada penyimpangan seksual. Yang kesemuannya ini merupakan permasalahan Sosial yang kompleks dan oleh karenyanya menjadi tanggung jawab kita semua baik Pemerintah, Pemerintah daerah, masyarakat stakholder lainya dalam menaggulanginya.
kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap Anak adalah adanya pelanggaran terhadap hak Azasi kemanusiaan dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Dalam pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar negara RI tahun 1945 menyatakan bahwa “ Setiap Orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawa kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak Azasi” untuk melindungi, mencegah terjadinnya korban KDRT, terjadinya Korban kekerasan terhadap Anak atau bahkan melakukan penindakan terhadap pelaku maka perlu diberikan pemahaman, informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO, maka pada tahun Anggaran 2023 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Bidang Perlindungan Hak Perempuan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Anak termasuk Pencegahan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ketua Panitia RAMINA FURU, S.Sos.M.M. dalam Laporan Ketua Panitia mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini bertujuan
- Sebagai upaya penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnhya upaya pencegahan kakerasan Terhadap Perempuan dan Anak termasuk TPPO;
- Penyebaran informasi dan edukasi pentingnya Perlindungan Perempuan dan Anak termasuk TPPO, dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan mau bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya yang ramah terhadap perempuan dan anak.
- Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui apa saja bentuk-bentuk kekersan baik terhadap perempuan maupun anak, bagaimana alur pengaduannya ketika mengalami kekerasan serta cara penyelesaian perkaranya, dan apa sanksi hukumnya, terutama kekerasan yang mengandung unsur tindak pidana
- Mendorong Masyarkat, perempuan untuk berperan dalam Pencegahan Perdagangan Perempuan dan Anak serta perkawinan Usia Anak
Kegiatan ini melibatkan beberapa elemen masyarakat di antaranya :Orang Tua, Guru, Siswa, Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat, Aparat Pemerintah/ RT. Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Drs. HAMID SIRFEFA,M.Si. dalam Sambutannya Mewakili Bupati Kaimana membuka kegiatan dimaksud mengatakan bahwa Komitmen Negara Untuk Melindungi Perempuan dan anak dari tindak kekerasan di tunjukan dengan dikeluarkannya berbagai peraturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak diantaranya UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak UU no 23 tahun 2004 tentang PKDRT serta UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak perdagangan Orang dan UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dan UU sistem Peradilan anak yang Kesemuaannya ini megatur tentang Upaya –Upaya perlindungan bagi perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Oleh Karenanya Kegiatan Sosialisasi ini merupakan bagian dari Upaya pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mencegah kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta melindungi dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
Menurut data pencatatan dan pelaporan kekerasan kemeterian PPPA (SIMFONI kemen PPPA) menunjukan bahwa pada tahun 2022 jumlah kasus kekerasasn terhadap perempuan adalah 11,266 Kasus dan 16,106 kasus kekerasan terhadap anak, yang mana jumlah besaran kasus di atas kabupaten kaimana termasuk diantaranya dalam data nasional dimaksud, selain itu secara khusus bersadarkan data pencatatan dan Pelaporan SIMFONI Dinas PPPA kabupaten Kaimana tahun 2022 jumlah Kasus sebanyak 25 Kasus dan data simfoni dinas PPPA Kab kaimana Januari hingga juli 2023 sebanyak 10 Kasus artinya bahwa setiap bulannya ada terjadi 1 sampai 2 kasus setiap bulannya sepanjang tahun di kabupaten kaimana ini menunjukan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi terjadi di daerah kita, untuk itu membutuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kekerasan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 04 September 2023 dengan Narasumber dari Polres Kaimana dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Kaimana dengan sesi Pertama Frili Meilin Pongoh, S.Teol dari dinas PPPA, sesi kedua Briptu Nikodemus Imbiri, SE, dan sesi ke tiga Ramina furu, S.Sos, M.M.

